Kelas : 3EA10
NMP : 1A214931
Contoh Kasus : PT. Metro Batavia (Batavia Air)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus
Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari
persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai
sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak
bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus
dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun,
Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang
dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68
juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak
melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar
utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat
dioperasikan untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai
pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan
normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan
pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak
adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut,
maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk
tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat
kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya.
Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak
mengajukan, maka pailit tetap.”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini.
Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal
dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi
Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi
pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini
menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh
Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka
untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi
penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk
stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu
malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah
disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara
yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
HAK
PRODUSEN
·
Mendapatkan kembali bayaran atas hutang dari Batavia Air.
KEWAJIBAN
PRODUSEN
Batavia Air membayar hutangnya dan Batavia Air tidak menyewa pesawat Airbus
dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji jika tidak dapat memenuhi kewajibannya yaitu untuk mengikuti tender yang
dilakukan pemerintah.
HAK KONSUMEN
Menpatkan pelayanan terbaik dari Batavia Air.
KEWAJIBAN
KONSUMEN
Terpenuhi kebutuhan pelayanannya.
Sumber : http://rizkypradanadefandynie.blogspot.co.uk/2017/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html
Terpenuhi kebutuhan pelayanannya.
Sumber : http://rizkypradanadefandynie.blogspot.co.uk/2017/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar