KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
- konsep koperasi barat
- konsep koperasi sosialis
- konsep koperasi negara berkembang
- konsep koperasi barat
koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
- keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
- setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
- haasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak
langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
- promosi kegiatan ekonomi anggotanya
- pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
- pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
- memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
- koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
- perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Sejarah pertumbuhan koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak
dapat di selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat
individualisme. Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki
masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk
kapitalistis. Koperasi yang terbentuk pertama di Inggris berusaha
mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan
yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan
prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dan Latar
belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi
setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan
gerakan koperasi.
Keterkaitan
Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan
aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya
masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
1
. Aliran Yardstick
2
. Aliran Sosialis
3
. Aliran Persemakmuran
1.
Aliran Yardstick
Aliran
Yardstick pada umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita
lihat di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut
liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan
mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas
terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda,
Dan lain-lain.
2. Aliran
Sosialis
Aliran
Sosialis terbentuk karna tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul
oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling
efektif atau paling bagus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran
Aliran
persemakmuran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan
efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat
menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang
peran utama dalam perekonomian masyarakat.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi pertama kali
didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industri. Pada awalnya,
koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Perkembangan koperasi
di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di
luar Inggris. Pada tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit.
Kemudian dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative
Whole Sale Society (CWS). Pusat koperasi pembelian ini berhasil
mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 pekerja. Melihat perkembangan
usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan
CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Sejarah koperasi di
Indonesia dibagi menjadi 3 periode, yakni :
1. Koperasi Zaman
Kolonial Belanda
Di zaman ini
pembentukan koperasi diawali dari keinginan Raden Aria Wiriaatmaja, Patih
Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank
simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran salah satu pejabat tinggi
Belanda yang bernama E. Sieburgh . Namun pada awal pendiriannya bank itu hanya
ditujukkan untuk kaum Priyayi dan Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk
membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan
meresahkan. Setelah sistem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya
tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh
kehidupan rakyat pribumi yang memang todak memiliki banyak pembela dalam bidang
ekonomi.
Perkembangan koperasi
berikutnya yakni usaha Budi Utomo dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga
pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau
masyarakat maka koperasi tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh
Organisasi Serikat Islam, meski harus bernasib sama dengan milik organisasi
milik Budi Utomo. Menyikapi atas keadaan banyaknya pembentukkan koperasi yang
tidak bertahan lama, maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi
Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Boeke yang bertujuan untuk
memasyarakatkan program koperasi.
2. Koperasi Zaman
Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa
kolonial Belanda, perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata
maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari
pemerintahan yang diwakili oleh seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat
koperasi tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang
selama ini diberlakukan oleh pemerintah Belanda.
Sebagai alternatif maka
Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Tugas Kumiai adalah
sebagai alat kebutuhan rakyat, namun kenyataanya malah sebaliknya Jepang
menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi
dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit
bagi koperasi.
Di zaman Jepang juga
muncul istilah-istilah lain, yaitu :
a. Shomin Kumiai Chuo
Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b. Shomin Kumiai
Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c. Jumin Keizikyoku
(Kantor Perekonomian Rakyat)
3. Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945 membawa dampak positif disegala bidang kehidupan
bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasian. Bahkan sejak
diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945
pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah
diutamakan.
Peranan koperasi ini di
tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya, menetapkan
koperasi sebagai soko guru Republik Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan
Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap
Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas
mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir
bertugas menangani persoalan perdagangan.
Kongres Koperasi
pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di tasikmalaya, Jawa Barat.
Dan menghasilkan keputusan antara lain :
a. Terwujudnya
kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia)
b. Ditetapkannya asas
koperasi yaitu : Berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c. Ditetapkannya
tanggal 12 Juli sebagai "Hari Koperasi Indonesia"
d. Diperluasnya
pengertian dan pendidikan dan tentang perkoperasian
Dan setelah
berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembangan koperasi di Indonesia
berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan
sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.
Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus
betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan
kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat,
dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan
dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta
maupun perusahaan negara.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai
berikut :
1. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour
Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means,
who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough
the formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi
sebagai berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons
).
·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (
Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common
economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a
democratically controlled business organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (
making equitable contribution to the capital required )
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (
Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu
setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut
adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang
palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.
5. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social
seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi
adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur
sebagai berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum
koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip –
prinsip koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II
Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip –
prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi
untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi –
koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
- Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi –
koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu
anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di
atur secara demokratis.
- Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota –
anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota
membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
*
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
*
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya
tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian
manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka
dengan koperasi
* Mendukung
kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
- Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi –
koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan
lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan
hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi –
koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
- Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi –
koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
- Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi –
koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
- Prinsip menurut Munkner
Hans H.
Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
- 7 variabel gagasan umum :
- Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
- Demokrasi ( democracy )
- kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
- ekonomi ( Economy )
- Kebebasan ( Liberty )
- Keadilan ( Equity )
- Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
- 12 Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open membership )
- Pengembangan anggota ( Member Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
- Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
- Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip –
prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
- Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu
Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani dibiasakan untuk menabung
- Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
- keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini
menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai
Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman
Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
- . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International
Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV
Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi,
dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong –
royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan
yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing
anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA
dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA
pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
*
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one
member one vote)
* Modal
menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi
tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
* Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
* Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady
mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang
yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip –
prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat
dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia
merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip
atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967,
adalah sebagai berikut
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip –
prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat
ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi
didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah
lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok
–kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit
melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan
bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang
dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai
rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut Ropke :
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
• Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
C. Di Indonesia :
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab
para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
• Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang
nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan
bahwa :
1.
pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2.
pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi
diantaranya :
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan
pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·
Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan
efisien.
·
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai.
C. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas
mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan
peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·
mempunyai kemampuan berusaha
·
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
·
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja,
manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam
manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan
pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi
dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola
usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.
pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha
2.
Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka
rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4.
Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung
arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola,
bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian,
unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan
terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus
dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak
demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya
sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola
usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
·
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision
areas)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar